Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, Perumda Tirta Sago Jalin Kerja Sama dengan Kejari Payakumbuh

Bagikan ke

Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, Plt. Dewan Pengawas, serta Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, beserta jajaran masing-masing pihak.

Kerja sama ini mencakup beberapa ruang lingkup, antara lain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia dan pemahaman hukum bagi para pihak.

Dalam hal bantuan hukum, kerja sama mencakup pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara, baik dalam penyelesaian secara non-litigasi maupun litigasi, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalui Jaksa Pengacara Negara juga dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), maupun Legal Audit di bidang yang tercantum dalam ruang lingkup perjanjian.

Kerja sama juga mencakup tindakan hukum lainnya, termasuk upaya penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui peran sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya berfokus pada penanganan persoalan hukum, PKS ini juga mencakup peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia serta sosialisasi pemahaman dan kesadaran hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bagi pegawai Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.

Melalui kerja sama ini, Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik, kepastian hukum, serta pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.