Search
Close this search box.

Ruang Lingkup Kegiatan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh

Menurut Perda No. 2 Tahun 2020 Kota Payakumbuh tentang Perusaahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh. Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh Selanjutnya disebut PamTigo mempunyai Ruang lingkup kegiatan usaha Meliputi :

  1. Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum selanjutnhya disebut SPAM di Daerah.
  2. Penyelenggaraan SPAM meliputi Jaringan Perpipaan dan Bukan Perpipaan.
  3. SPAM meliputi Unit Air Baku, Produksi, Distribusi dan Pelayanan.

Follow Kami