Ruang Lingkup Kegiatan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh

Menurut Perda No. 2 Tahun 2020 Kota Payakumbuh tentang Perusaahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh. Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh Selanjutnya disebut PamTigo mempunyai Ruang lingkup kegiatan usaha Meliputi :
- Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum selanjutnhya disebut SPAM di Daerah.
- Penyelenggaraan SPAM meliputi Jaringan Perpipaan dan Bukan Perpipaan.
- SPAM meliputi Unit Air Baku, Produksi, Distribusi dan Pelayanan.